Skripsi Farmasi
Identifikasi zat pewarna methanil yellow dan rhodamin b dalam jajanan takjil di kelurahan palu barat, dan kelurahan birobuli selatan kota palu
Makanan yang sehat adalah makanan yang tidak mengandung senyawa beracun
yang dilarang digunakan dalam makanan, seperti pewarna sintetis, pengawet, dan
pemanis buatan. Penggunaan methanil yellow dalam makanan dan minuman dilarang
oleh peraturan menteri 239 / Menkes / per / V / 85 dari Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia, yang membatasi warna tertentu yang diidentifikasi sebagai
senyawa berbahaya dalam obat-obatan, kosmetik, dan makanan. Rhodamin B dan
methanil yellow adalah dua contoh pewarna makanan ilegal yang biasa digunakan oleh
produsen makanan yang tidak bertanggung jawab. Methanyl yellow dan Rhodamin B
sering digunakan sebagai pewarna dalam industri tekstil. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui adanya kandungan Methanil yellow dan Rhodamin B pada makanan takjil
selama bulan ramadhan. Penelitian ini dilakukan di jalan Sis Aljufri, dan jalan Dewi
sartika, penelitian ini menggunakan metode dengan Tes Kit Rhodamin B dan Methanil
yellow. hasil uji yang di dapatkan pada pengujian jajanan takjil di bulan Ramadhan di
Jl. Sis Aljufri dan Jl. Dewi sartika tidak ditemukan adanya perubahan warna pada
sampel yang di uji. Jadi pengujian sampel jajanan takjil yang beredar di kota Palu
adalah negatif, tidak terdapat adanya kandungan zat pewarna, Rodamin B dan
Methanil yellow pada jajanan takjil.
Tidak tersedia versi lain